PASURUAN | Kabarnewsday – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggagalkan dugaan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri yaitu Malaysia tanpa melalui jalur resmi.
Kegiatan Tersebut langsung dipimpin Kanit ll Tipidter Sat Reskrim Ipda Hendra Trio Wijaya SH,S.H dan Personel Satreskrim yang dilakukan pada Kamis (27/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Ipda Hendra menjelaskan “penangkapan penyalur CPMI ilegal ini berawal dari laporan warga ,Setelah mendapat informasi langsung kami lakukan penggrebekan kendaraan yang dikemudikan tersangka,sejumlah individu diduga tengah bersiap diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan cara yang tidak sesuai prosedur”ungkapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, mendapati enam orang yang terkait dengan aktivitas tersebut. tiga orang calon pekerja yang akan diberangkatkan diamankan. Ketiganya berinisial MS, SU, dan SD, merupakan warga dari wilayah Pasuruan yang diduga tidak memiliki dokumen keberangkatan resmi.
Selain para CPMI, polisi mengamankan satu pengemudi travel berinisial SH yang membawa rombongan, seorang perekrut berinisial MS asal Nguling, serta MW, warga Jember, yang diduga bertindak sebagai pengatur perjalanan keberangkatan.
Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan, keenam orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan serupa.
“Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pengiriman tenaga kerja secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi calon pekerja di luar negeri,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dugaan pengiriman melalui jalur tidak resmi dikhawatirkan berujung pada pelanggaran perlindungan hak-hak pekerja serta membuka celah eksploitasi. Oleh karena itu, pihak berwenang menekankan pentingnya mengikuti prosedur legal yang telah ditetapkan pemerintah.
Aparat juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri, serta selalu memastikan prosesnya melalui lembaga atau jalur yang diakui dan dilindungi secara hukum.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan antara para terduga pelaku dengan jaringan pemberangkatan tenaga kerja ilegal lintas daerah.
Keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Sementara itu, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan instansi terkait jika berencana bekerja di luar negeri.(Hil)