SatReskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Sindikat Pengiriman TKI Ilegal Ke Malaysia 

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday –JajaranSatreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.Enam orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengumpulan calon pekerja migran secara tidak resmi di lokasi tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman TKI ilegal sekitar pukul 00.15 WIB dijalan tersebut.

Kasatreskrm Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya penggagalan tersebut. Menurutnya, keenam orang yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. Saat ini mereka sedang diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas,”ujar Choirul.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman TKI ilegal. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Keenam orang yang diamankan terdiri dari:

Tiga CPMI ilegal berinisial MS, SU, dan SD, ketiganya merupakan warga Pasuruan yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur non-prosedural.

SH, sopir travel yang mengangkut para CPMI.

Baca Juga :  Polemik Tanah Waris Didesa Curah Dukuh,Ahli Waris Minta Keadilan Polres Pasuruan Kota

MS, warga Nguling, yang diduga bertindak sebagai perekrut para pekerja migran ilegal.

MW, warga Jember, yang berperan sebagai agen pemberangkatan melalui jalur ilegal.

Kanit II Pidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Hendra Trio W menghimbau ” kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berniat menjadi pekerja migran, agar menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ini penting demi keselamatan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak sebagai pekerja migran di negara tujuan,” imbuhnya.

Langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk menelusuri apakah ada korban perdagangan orang dalam kasus ini,Akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.(Hil)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 
Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80
Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual
Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok
Polres Pasuruan Gelorakan Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga
Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Polres Pasuruan Gelorakan Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Senin, 11 Agu 2025 - 19:13 WIB