Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap 2 Spesialis Maling Mobil Pickup 

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Spesialis pelaku tindak pidana pencurian mobil pickup, yang diungkap dalam press release di halaman Mako Polres Pasuruan Kota. Selasa pagi.(23/07/2024).

Dalam press release tersebut 2 tersangka berhasil diamankan anggota satreskrim polres Pasuruan Kota sedangkan 2 tersangka yang lain masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga termasuk penadah. Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial YK dan FZ

Kapolres Pasuruan Kota yang baru AKBP Davis Busin Siswara dalam acara press release mengucapkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, ini semua berkat dari hasil kerja keras teman teman anggota Satreskrim kita yang berhasil mengungkap dan mengamankan kasus pencurian kendaraan bermoto spesialis pickup. Dan disIni ada tujuh TKP dari tersangka yang kita amankan”, ucap Kapolres Pasuruan Kota yang AKBP. Davis Busin Siswara.

Kejadian tersebut berawal saat petugas sedang melaksanakan operasi dan patroli rutin pada hari senin 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat itu petugas mencurigai satu pickup yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi diwilayah

hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan area Purutrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Tekankan Kinerja, Loyalitas, Dan Keamanan Dalam Jam Komandan

Pada saat itu juga petugas melakukan pengejaran terhadap mobil pickup tersebut hingga terjadi kejar – kejaran, pickup tersrbut berhasil di hentikan dan diamankan beserta seorang sopir pick up yang diduga juga termasuk pelaku dari kasus kejahatan tersebut, dirinya berinisai FZ.

Setelah FZ diamankan petugas polisi, petugas tetap melakukan pengembangan, untuk bisa terungkap dalam kasus kejahatan tersebut l, Petugas akhirnya meminta keterangan kepada sopir FZ, dalam pengembangan petugas berhasil mengamankan 1 tersangka lain berinisial YK.

Menurut keterangan Kaplores Pasuruan Kota AKBP DAVIS BUSIN SISWARA dalam giat press release mengatakan bahwa pelaku residivis saat melancarkan aksi pencuriannya ada dibeberapa titik TKP, diantaranya meliputi wilayah Kecamatan Rejoso dan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, lalu di Panggungrejo dan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Jadi ada beberapa TKP yang mereka lakukan terlebih dahulu, hasil dari aksi pencuriannya dipreteli dan dijual dalam bentuk potongan onderdi atau dalam istilah diboleng,” Terang Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rudy.

Lebih lanjut, AKBP. Davis Busin juga menjelaskan terkait modus dari para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya dilapangan.

“Modusnya tersangka mengambil mobil yang sedang terparkir seperti di garasi atau halaman rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci ‘T’. Lalu yang jadi perhatian, gagang pintu rumah korban diikat dengan tali tambang sehingga pemilik tidak bisa keluar”, Jelasnya.

Baca Juga :  Tim Ombudsman Republik Indonesia Kunjungi Polres Pasuruan Kota

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 3 unit kendaraan mobil pickup, 2 diantaranya hasil tindak kejahatan dan 1 kendaraan lain sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya.

Termasuk sejumlah onderdil kendaraan termasuk mesin mobil, 4 buah tabung oksigen besar, 1 buah tandon air berukuran besar, serta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.

“Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan, dan siapa yang mau macam macam di Pasuruan akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota”, Tegas Kapolres Pasuruan Kota Davis.

Atas terjadinya tindak pindana pencurian mobil pickup di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati dan waspada saat mengamankan kendaraan diwaktu parkir, agar tidak terulang kejadian yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka YK dan FZ yang saat ini telah diamankan pihak Polres Pasuruan Kota terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (Yas)

 

 

Penulis : Yasmin

Berita Terkait

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 
Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80
Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual
Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok
Polres Pasuruan Gelorakan Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga
Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Polres Pasuruan Gelorakan Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Pasuruan Resmi Lantik 129 Pejabat Fungsional 

Senin, 11 Agu 2025 - 19:13 WIB