Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan Dan Penjualan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN |Kabarnewsday – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo, Selasa (12/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH., MH., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani di wilayah Kecamatan Kraton.

“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka. Menanggapi informasi ini, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab langkanya pupuk bersubsidi tersebut,” ucap Kasat Reskrim.

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menerima informasi awal dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kraton. Berdasarkan informasi ini, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan data mengenai distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Jalin sinergitas,Polres Pasuruan Kota Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Media

“Selama penyelidikan, petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani,” ucap Iptu Choirul.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik gudang, MHS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.

“Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut serta menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kodim 0819 Pasuruan Peringati Isra' Mikraj 1446 H, Bangun Mentalitas Tangguh Hadapi Percepatan Zaman

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ujar Kapolres.

“Bahwa kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku,” tambah AKBP Davis.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pihak- pihak yang mencoba memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi. (Hil)

Penulis : Hilda

Berita Terkait

Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil
Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan
Dari Kusam ke Cerah, Kisah Inspiratif Rehabilitasi Rumah di Tangan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan
“Lingkungan Bersih Dimulai dari Kita” Pesan TMMD Pasuruan Lewat Aksi Nyata
Sentuhan Akhir TMMD 127, Kodim 0819 Pasuruan Matangkan Persiapan Penutupan
Plamir Halus, Jiwa Hangat, TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan Dedikasikan Diri untuk RTLH
Pastikan Setiap Bata Bermakna, Pabandya Bakti Sterdam V/Brawijaya Tinjau Langsung TMMD ke-127 di Wonosari 
Plester demi Senyuman: Cerita Kemanunggalan TNI dan Warga di Dusun Ngepreng
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 08:45 WIB

Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:32 WIB

Dari Kusam ke Cerah, Kisah Inspiratif Rehabilitasi Rumah di Tangan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:29 WIB

“Lingkungan Bersih Dimulai dari Kita” Pesan TMMD Pasuruan Lewat Aksi Nyata

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:51 WIB

Plamir Halus, Jiwa Hangat, TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan Dedikasikan Diri untuk RTLH

Berita Terbaru