Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday– Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Pandaan. Seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, diamankan karena memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K, M.Ter, Opsla menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini demi melindungi konsumen.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran produk pangan yang tidak sesuai standar, apalagi minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat luas. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya membeli produk dengan izin resmi,” ujar AKBP Jazuli.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan terhadap maraknya minyak goreng tanpa label di pasaran. Pada Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit Ekonomi mendatangi rumah AM yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pasuruan Kota Memediasi Kasus Dugaan Bullying Berakhir Damai

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik berukuran 670 ml tanpa label. Minyak tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp120 juta per bulan. AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa standar keamanan pangan. Dalam sehari, ia mampu memproduksi 600 botol, dengan total produksi mencapai sekitar 13 ton per bulan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 279 botol minyak goreng tanpa label

Baca Juga :  Dandim Lepas Gelombang Cuti Gelombang I Lebaran Idul Fitri 1446 H

– 9.040 botol kosong siap isi

– 1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM

– 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah

– 2 tandon IBC kosong

– 1 timbangan digital

– 1 sak tutup botol warna kuning

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam membeli minyak goreng.

“Pastikan produk yang dibeli memiliki label dan izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(Hil/hms)

Berita Terkait

Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI
Polres Pasuruan Gelar Lomba Hias Kampung Bersama Stakeholder Peringati HUT RI ke-80
‎Semarak HUT ke-77 Polwan RI: Polwan Polres Pasuruan Peduli Pendidikan Dan Kesejahteraan Warga
Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 
Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80
Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongam Ludes Terjual
Polres Pasuruan Tingkatkan Peran Polisi RW untuk Dekatkan Layanan ke Pelosok
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba Hias Kampung Bersama Stakeholder Peringati HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:48 WIB

‎Semarak HUT ke-77 Polwan RI: Polwan Polres Pasuruan Peduli Pendidikan Dan Kesejahteraan Warga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkompinda Bahas Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-80 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Polres Pasuruan Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Lewat HUT Lomba HUT Ke-80

Berita Terbaru