Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | KABARNEWSDAY– Sebuah penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersaku, termasuk seorang wanita residivis kasus narkoba yang sudah tidak asing lagi di mata petugas.

‎Peristiwa bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745… yang melintas mencurigakan. Kendaraan sempat hilang dari pantauan, namun akhirnya berhasil dihentikan tepat pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

‎Saat pintu mobil terbuka, petugas langsung mengamankan pengemudi yang diidentifikasi sebagai STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, kejutan justru datang dari sosok di kursi penumpang.

‎”Laoalah Mel, Koen Maneh” (Astaga Mel, Kamu Lagi), seru seorang petugas spontan saat mengenali perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto. Perempuan yang akrab disapa Mel ini ternyata adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar asal Surabaya, SA bin Solot.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil. STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Sementara itu, dari hasil tes urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

‎Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku.

‎Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam keterangannya kepada wartawan, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

‎”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (08/03/2026).

‎Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di balik kedua tersangka. “Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini akan kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” imbuhnya.

‎Atas perbuatannya, STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan ini.

‎Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim.(Hil)

Baca Juga :  Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

Berita Terkait

Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil
Dari Kusam ke Cerah, Kisah Inspiratif Rehabilitasi Rumah di Tangan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan
“Lingkungan Bersih Dimulai dari Kita” Pesan TMMD Pasuruan Lewat Aksi Nyata
Sentuhan Akhir TMMD 127, Kodim 0819 Pasuruan Matangkan Persiapan Penutupan
Plamir Halus, Jiwa Hangat, TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan Dedikasikan Diri untuk RTLH
Pastikan Setiap Bata Bermakna, Pabandya Bakti Sterdam V/Brawijaya Tinjau Langsung TMMD ke-127 di Wonosari 
Plester demi Senyuman: Cerita Kemanunggalan TNI dan Warga di Dusun Ngepreng
Hangatnya Ramadhan, Satgas TMMD Tadarus Al-Qur’an Bersama Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 08:45 WIB

Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:32 WIB

Dari Kusam ke Cerah, Kisah Inspiratif Rehabilitasi Rumah di Tangan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:29 WIB

“Lingkungan Bersih Dimulai dari Kita” Pesan TMMD Pasuruan Lewat Aksi Nyata

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:51 WIB

Plamir Halus, Jiwa Hangat, TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan Dedikasikan Diri untuk RTLH

Berita Terbaru