Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu Asal Gempol, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 51,83 gram. Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap saat berada di samping rumahnya pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka PAR. MJ diketahui berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram sabu, serta bisa menggunakan narkotika itu secara gratis.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Sosialisasi Penerimaan Polri Jurusan Perikanan-Peternakan Dan Pertanian

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Hil/hms)

Berita Terkait

Kepedulian Babinsa Dalam Menciptakan Lingkungan yang Sehat dan Aman
BLT Dana Desa Dibagikan, Babinsa Pastikan Setiap Rupiah Bantuan Sampai ke Tangan yang Tepat
Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai
Ketua Umum Jawapes Angkat Bicara “Tindak Tegas Oknum Jawapes Yang Melangar Hukum”
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol
Kodim 0819 Pasuruan Sambut Dandim Baru
Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota
Jawapes Lawan Dugaan Pemalsuan Identitas: Menkumham Kunci Legalitas di Tengah Guncangan Dualisme Organisasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:10 WIB

Kepedulian Babinsa Dalam Menciptakan Lingkungan yang Sehat dan Aman

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:40 WIB

BLT Dana Desa Dibagikan, Babinsa Pastikan Setiap Rupiah Bantuan Sampai ke Tangan yang Tepat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:39 WIB

Ketua Umum Jawapes Angkat Bicara “Tindak Tegas Oknum Jawapes Yang Melangar Hukum”

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai

Sabtu, 5 Jul 2025 - 13:41 WIB

Kabarnewsday.com

TNI/POLRI

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:14 WIB