Polemik Penutupan Warkop Gempol9,GP3H Kecam Keras Langkah LMR-RI Yang Dinilai Sewenang wenang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

PASURUAN | Kabarnewsday – Polemik penutupan Warkop dan Karaoke Gempol9 yang digulirkan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memicu kontroversi di Pasuruan. Pertanyaannya, apakah ini murni persoalan moral atau sekadar balas dendam terselubung?

Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, SH, mengecam keras langkah LMR-RI yang dinilai reaktif dan emosional. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku.

“Fakta hukumnya jelas: Gempol9 adalah kawasan ruko legal dengan izin usaha warkop karaoke. Selama tidak melanggar aturan, penilaian harus objektif,” tegas Anjar.

Baca Juga :  Dandim 0819 Pasuruan Tekankan Kinerja, Loyalitas, Dan Keamanan Dalam Jam Komandan

Ia mengungkap, tuntutan penutupan justru bermula dari keributan internal LMR-RI yang melibatkan anggotanya sendiri di lokasi tersebut. “Alih-alih introspeksi, mereka malah menuntut penutupan. Logikanya, kalau ada anggota berbuat salah, apakah tempat usahanya yang harus disalahkan?” sindir Anjar.

Anjar menegaskan, tidak ada ormas yang berwenang menutup usaha secara sepihak3¢, apalagi dengan dalih moral yang tidak jelas dasar hukumnya. “Ini tindakan overacting. Kewenangan penutupan ada di tangan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan LMR-RI yang sedang ‘baper’,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa Untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024

Dukungan terhadap objektivitas hukum juga datang dari DPRD Kabupaten Pasuruan, yang membatalkan audiensi dengan LMR-RI karena ketidaklengkapan administrasi. “DPRD mengambil sikap tepat. Jangan sampai lembaga resmi tunduk pada tekanan yang dikemas sebagai ‘moralitas’,” tambah Anjar.

GP3H menyarankan, jika memang ada pelanggaran di Gempol9, laporkan ke instansi berwenang—bukan dijadikan alat balas dendam. “Kami dukung penegakan hukum, tapi harus melalui mekanisme yang sah. Jangan bungkus kepentingan pribadi dengan jargon moral,” tegas Anjar.

Anjar juga mengingatkan LMR-RI agar menyelesaikan konflik internal secara tertib. “Selesaikan masalah internal dulu, jangan jadi tontonan publik. Bikin gaduh bukan prestasi,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru
Kasat Reskrim Polres Pasuruan jalin sinergi Dengan Berbuka Bersama Wartawan Dan LSM
Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama
Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga
Aksi Kecil Penuh Makna: Prajurit TMMD Ke-127 Bantu Warga Dorong Gerobak
Atap Genteng Jadi Saksi, TMMD Kodim 0819/Pasuruan Plaster Dinding RTLH dengan Hati
Manunggal di Pinggir Sumur, TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Bawa Kebersihan Baru ke Dusun Terpencil
Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:01 WIB

Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kasat Reskrim Polres Pasuruan jalin sinergi Dengan Berbuka Bersama Wartawan Dan LSM

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 22:14 WIB

Istirahat Sejenak Jelang Buka Puasa, Prajurit TMMD Ke-127 Kodim Pasuruan Ngobrol Santai Bareng Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

Atap Genteng Jadi Saksi, TMMD Kodim 0819/Pasuruan Plaster Dinding RTLH dengan Hati

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Satgas TMMD Ke-127 Tutup Misi dengan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB