Perangi Narkoba! Polres Pasuruan Tangkap Pengedar dan 11 Kantong Sabu

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advertisements

 

PASURUAN|KABARNEWSDAY – Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan 11 kantong sabu dengan total berat netto 5,276 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran, diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali penyamaran untuk memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Baca Juga :  Polsek Gempol Gelar Gerakan Pangan Murah, 6 Ton Beras Bulog Ludes Terjual

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan, Kartu Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya.

Baca Juga :  Koramil Prigen Gelar Bhakti Teritorial Prima: Perbaikan Jembatan dan Musholla di Watuagung Sambut HUT TNI ke-80

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(Hil/hms)

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Turun Langsung, 500 Takjil Dibagikan untuk Warga Bangil
TMMD Bukan Hanya Bangun Jalan, Tapi Juga Bangun Kreativitas Pelatihan Batik
Ketukan Palu Satgas TMMD Ke-127 Jadi Bukti Nyata Kepedulian TNI untuk Warga
Kerja Keras Satgas TMMD Berbuah Nyata, Rumah Ibu Saidah Segera Dihuni
Pembangunan MCK Mushola Dusun Kili, Wujud Nyata Kebersamaan TMMD dan Warga
Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pengecatan SMPN 2 Gondangwetan Hampir Rampung, Satgas TMMD Ke-127 Kebut Finishing
Polisi Edukasi 567 Santriwati Pondok Pesantren Wachid Hasyim soal AI, Narkoba dan Medsos
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Pasuruan Turun Langsung, 500 Takjil Dibagikan untuk Warga Bangil

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Perangi Narkoba! Polres Pasuruan Tangkap Pengedar dan 11 Kantong Sabu

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:51 WIB

TMMD Bukan Hanya Bangun Jalan, Tapi Juga Bangun Kreativitas Pelatihan Batik

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:48 WIB

Ketukan Palu Satgas TMMD Ke-127 Jadi Bukti Nyata Kepedulian TNI untuk Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Berbuah Nyata, Rumah Ibu Saidah Segera Dihuni

Berita Terbaru