Grebek Rumah Kontrakan, Polsek Bangil Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan Ketua RT berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/1/2025) siang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perum Lembah Kolursari pada pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pria, salah satunya teridentifikasi sebagai Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, Kecamatan Bangil. Tiga pelaku lainnya adalah Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Bangil.

Menurut Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita lima ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Saat kami lakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Huda, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Sukiyanto.

Pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp450.000 dan telah dikonsumsi pada pagi hari sebelum penggerebekan. Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bangil dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bulan Ramadhon Polsek Bangil Gelar Razia Operasi Pekat, Tidak Ditemukan Miras ataupun Narkoba

Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan. Pengungkapan ini bagian dari komitmen mendukung program prioritas pemerintah dalam 100 hari pertama,” tambahnya.

Kapolres Pasuruan KBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. menekankan kepada nggotanya untuk tidak bermain main dengan narkoba baik dalam penyidikan atau punsebagainprmakai dan juga kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.(Hil/hms)

Berita Terkait

Kepedulian Babinsa Dalam Menciptakan Lingkungan yang Sehat dan Aman
BLT Dana Desa Dibagikan, Babinsa Pastikan Setiap Rupiah Bantuan Sampai ke Tangan yang Tepat
Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai
Ketua Umum Jawapes Angkat Bicara “Tindak Tegas Oknum Jawapes Yang Melangar Hukum”
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol
Kodim 0819 Pasuruan Sambut Dandim Baru
Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota
Jawapes Lawan Dugaan Pemalsuan Identitas: Menkumham Kunci Legalitas di Tengah Guncangan Dualisme Organisasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:10 WIB

Kepedulian Babinsa Dalam Menciptakan Lingkungan yang Sehat dan Aman

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:40 WIB

BLT Dana Desa Dibagikan, Babinsa Pastikan Setiap Rupiah Bantuan Sampai ke Tangan yang Tepat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:39 WIB

Ketua Umum Jawapes Angkat Bicara “Tindak Tegas Oknum Jawapes Yang Melangar Hukum”

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Babinsa dan Warga Kalisat Gotong Royong Perbaiki Sungai

Sabtu, 5 Jul 2025 - 13:41 WIB

Kabarnewsday.com

TNI/POLRI

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:14 WIB