Gerak Cepat Satreskrim Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Yang Terekam CCTV

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN KOTA | Kabarnewsday – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, Jalan Sulawesi No. 58, Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial KH, yang berhasil mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan uang tunai senilai Rp. 5.230.000 dari dalam mobil box yang sedang terparkir.

Kejadian berawal sekitar pukul 08.30 WIB saat korban memarkir mobil box double di depan gudang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku memanfaatkan situasi kaca jendela mobil sebelah kanan yang tidak tertutup rapat untuk memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang hijau yang berisi barang berharga.

Setelah berhasil, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha berwarna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7.230.000.

Kasat Reskrim Polrea Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., menjelaskan Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Berdasarkan rekaman tersebut dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang ada. Pelaku diketahui tinggal di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Cegah PMK Pada Hewan Ternak, Babinsa Koramil 0819/23 Sukorejo Dampingi Vaksinasi

“Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Suropati langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan KH. Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tas selempang hijau di dalam mobil box tersebut. Pelaku juga menjelaskan bahwa setelah mencuri, ia langsung pulang membawa barang hasil kejahatannya.” Pungkas Kasat Reskrim.

Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian tersebut dibagi menjadi beberapa bagian dan diberikan kepada istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli barang kebutuhan. Sedangkan Handphone hasil curian digadaikan kepada seseorang bernama Rowi.

KH ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian. Ia mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya:

• Pada Juni 2024, mencuri dua tabung gas elpiji dari sebuah warung di Warungdowo.

• Pada September 2024, mencuri satu kardus berisi makanan ringan dari sebuah warung di Kelurahan Bugul Lor.

• Pada 10 Oktober 2024, mencuri sebuah sepeda pancal di Pohjentrek.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Penuh Kehangatan dan Sinergi, Dandim Pasuruan Hadiri Lepas Sambut Danyon Zipur 10/JP

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program “10.000 CCTV” yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menyebut bahwa keberadaan CCTV tidak hanya membantu dalam pencegahan tindak kejahatan, tetapi juga mempermudah proses pengungkapan kasus kriminal dan menjadi barang bukti yang kuat dalam proses hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Pemasangan CCTV di tempat-tempat seperti rumah, toko, perkantoran, dan jalan umum sangat membantu kami dalam memantau aktivitas dan memberikan respons cepat terhadap laporan kejahatan,” imbuh Kapolres

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bukti kinerja optimal Polres Pasuruan Kota, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah terhadap barang-barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba
Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tentang Kasus Pembunuhan Wanita di Kambingan Grati
Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta
Staf Intel Kodim 0819 Pasuruan Gelar Tes Urine guna Cegah Peredaran Narkoba
Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan
Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke -79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah
Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan pejabat baru Wilayahnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:54 WIB

Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WIB

Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tentang Kasus Pembunuhan Wanita di Kambingan Grati

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:49 WIB

Staf Intel Kodim 0819 Pasuruan Gelar Tes Urine guna Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan

Berita Terbaru