Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari 

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (30/11/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17), telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20), yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar AKP Doni.

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak anak Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni Bantengan di lapangan Desa Tejowangi.

“Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri, namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan,” lanjut AKP Doni.

Dalam pemeriksaan, para tersangka telah mengakui melakukan pengeroyakan terhadap korban.

“Keterangan mereka dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata AKP Doni.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tiga Pilar Laksanakan Patroli Gabungan

Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.

“Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur.(Hil/hms)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba
Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tentang Kasus Pembunuhan Wanita di Kambingan Grati
Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta
Staf Intel Kodim 0819 Pasuruan Gelar Tes Urine guna Cegah Peredaran Narkoba
Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan
Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke -79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah
Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan pejabat baru Wilayahnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:54 WIB

Pasi Intel Kodim 0819 Pasuruan Sosialisasikan P4GN kepada Prajurit untuk Perangi Narkoba

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WIB

Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tentang Kasus Pembunuhan Wanita di Kambingan Grati

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:49 WIB

Staf Intel Kodim 0819 Pasuruan Gelar Tes Urine guna Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 16 Juni 2025 - 12:44 WIB

Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan

Berita Terbaru