Dua Pria Pengedar Narkoba Asal Kepulungan Gempol Berhasil Ditangkap Polres Pasuruan 

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | Kabarnewsday.com – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,

— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.

— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.

— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.

— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui KUA PPAS 2024-2025

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,

— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus.(Hil/hms)

Berita Terkait

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta
Staf Intel Kodim 0819 Pasuruan Gelar Tes Urine guna Cegah Peredaran Narkoba
Tim Verifikasi Korem 083/Bdj Datangi Kodim 0819/Pasuruan
Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke -79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah
Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan pejabat baru Wilayahnya
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Tiga Tahun Dinanti, Kades Ambal-Ambil Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pasuruan Libatkan 100 Peserta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:49 WIB

Staf Intel Kodim 0819 Pasuruan Gelar Tes Urine guna Cegah Peredaran Narkoba

Senin, 16 Juni 2025 - 12:00 WIB

Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke -79

Senin, 16 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Senin, 16 Juni 2025 - 11:44 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan pejabat baru Wilayahnya

Berita Terbaru