PASURUAN | Kabarnewaday.com– Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) buah di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali menuai sorotan. Bukannya membuat aktivitas perdagangan lebih tertata, lokasi baru yang ditempati pedagang justru dikeluhkan karena dinilai kurang layak, kotor, dan tidak mendukung standar kebersihan untuk perdagangan buah-buahan.
Keluhan tersebut mencuat saat Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melakukan inspeksi mendadak ke lokasi relokasi, Jumat (11/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ayi melihat langsung kondisi lapak yang digunakan para pedagang. Ia menilai penataan lokasi perlu dievaluasi karena kondisi lingkungan dinilai belum memberikan kenyamanan, baik bagi pedagang maupun calon pembeli.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan. Pedagang juga mengeluhkan kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan. Sejumlah bagian atap disebut bocor ketika hujan, sementara air yang masuk menyebabkan jalan di sekitar lapak menjadi becek, berlumpur, dan licin.
Situasi tersebut dinilai berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan. Sejumlah pedagang mengaku jumlah pembeli menurun sejak menempati lokasi baru. Akibatnya, omzet harian mereka disebut mengalami penurunan cukup signifikan.
Ironisnya, di tengah kondisi perdagangan yang sepi tersebut, pedagang mengaku tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pasar.
Pedagang berharap pemerintah tidak hanya memindahkan mereka, tetapi juga memastikan lokasi yang disediakan benar-benar layak untuk kegiatan usaha. Mereka meminta lapak yang tidak digunakan segera ditata atau dialihkan kepada pedagang lain, area kosong dioptimalkan agar lebih menarik pengunjung, serta fasilitas yang rusak segera diperbaiki.
Ayi Suhaya menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Pemkot Pasuruan melalui dinas terkait dan pengelola Pasar Besar segera melakukan pembenahan di lapangan.
Menurutnya, kebijakan relokasi semestinya didahului kajian yang matang, termasuk mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para pedagang yang terdampak.
“Komoditas buah-buahan membutuhkan tempat yang bersih dan higienis. Kalau tempat berdagang tidak layak, tentu akan berdampak terhadap pedagang maupun pembeli. Kebijakan seperti ini sebaiknya tidak diputuskan sepihak tanpa kajian yang mendalam,” ujar Ayi.
Ia juga mengkritisi pola kerja aparatur apabila kebijakan hanya berhenti pada pemindahan tanpa diikuti penyelesaian persoalan di lapangan. Ayi menyindir budaya “3D” (Datang, Duduk, Duit) yang menurutnya harus dihindari oleh pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan pasar.
Selain persoalan relokasi, Ayi turut meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Pasuruan, untuk mencermati pembangunan maupun pengerjaan fisik fasilitas pasar.
Ia mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Sorotan terhadap relokasi PKL buah ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Pasuruan. Penataan pasar diharapkan tidak sekadar memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lainnya, tetapi juga mampu menciptakan kawasan perdagangan yang bersih, aman, nyaman, dan mendukung keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Pasuruan maupun instansi terkait belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kondisi lokasi relokasi, keluhan pedagang, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan.(hil)








